Melapor ke Dewan Pengawas, Brigjen Endar Merasa Pencopotannya oleh Ketua KPK tidak Wajar

Brigjen Endar Priantoro terus melawan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopotnya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

topmetro.news – Brigjen Endar Priantoro terus melawan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopotnya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Brigjen melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas.

Pelaporan ini ia sampaikan, Selasa (4/4/2023). “Membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK,” ujar Endar kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Selain itu, pengaduan itu Endar lakukan karena menganggap pemberhentiannya tak wajar. Meski, keputusan itu berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK. “Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya,” ungkapnya.

Ketidakwajaran karena dasar pemberhentian yang hanya merujuk pada waktu pelaksanaan tugas. Padahal, tidak ada aturan yang mengikat mengenai hal tersebut. “Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti,” kata Endar.

Surat Terbuka

Langkah Brigjen Endar Priantoro yang menolak pemberhentian itu mendapat dukungan rekan-rekannya sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Anggota Polri di KPK memprotes keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot Brigjen Endar dan membuat surat terbuka.

Dalam surat tersebut, mereka menyatakan menghormati keputusan Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ada kepentingan. Namun, para anggota Polri di KPK ini berpesan agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai kembali ke institusi atau lembaga asalnya.

“Sejatinya PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) bukan hanya perorangan. Namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,” ucap anggota Polri di KPK dalam surat yang tersebar, Selasa (4/4/2023) itu.

Mereka meminta agar KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (6). Bunyinya, ‘…. masing-masing pimpinan instansi asal dan pimpinan komisi wajib berkoordinasi’. Serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (7), yang berbunyi, ‘Komisi dapat mengembalikan pegawai negeri yang dipekerjakan pada komisi sebelum masa penugasan empat tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan pimpinan komisi dan pimpinan instansi asal’.

Mereka juga mengancam dikembalikan jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar. “Siap kembali ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antarlembaga yang buruk. Sehingga berpotensi mencederai marwah lembaga/Institusi asal kami,” ujar mereka.

Promosi

Polemik pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK berawal saat Ketua KPK Firli mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait usulan promosi. Saat itu, Firli ingin Endar bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto yang berasal dari Korps Bhayangkara mendapat promosi.

Selanjutnya, Polri hanya mempromosikan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Brigjen Endar kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena keterbatasan jabatan.

Namun, KPK menolak mempekerjakan Endar kembali. Alasannya, masa tugasnya sudah berakhir per 31 Maret dan tak ada usulan perpanjangan masa jabatan.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment